Talkshow (Softskill)
Talkshow Anak
Berkebutuhan Khusus
“Keterbatasan Bukan
Batasan”
Pembicara :
Arist Merdeka Sirait (Ketua Umum Komisi Nasional
Perlindungan Anak)
Katarina Ira Puspita M.Psi
(Psikolog Klinis Anak)
Waktu :
Rabu, 25 Mei 2016
Rabu, 25 Mei 2016
Lokasi :
Auditorium D462, Universitas Gunadarma Kampus D, Depok
Auditorium D462, Universitas Gunadarma Kampus D, Depok
Sebelum membahas lebih jauh
mengenai ‘Anak Berkebutuhan khusus’. Psikolog klinis anak, Katarina Ira Puspita
M.Psi menjelaskan peran dasar mahasiswa dan masyarakat terhadap Anak Berkebutuhan
Khusus.
Stop joking atau tidak menjadikan bahan bercandaan
Jelaskan pengertian anak berkebutuhan khusus tersebut kepada
orang terdekat
Dalam mendeteksi awal anak berkebutuhan
khusus ini, orangtua harus mengetahui bagaimana pola perkembangan anak itu atau
apa tahapan-tahapan dalam perkembangan anak. Banyak orangtua yang membiarkan
penyimpangan itu dan masih percaya pada mitos.
Untuk mensosialisasikan anak berkebutuhan khusus ada
beberapa cara, yaitu :
- Jangan malu untuk keluar rumah, anak berkebutuhan khusus harus bersosialisasi dengan lingkungan luarnya jangan malah dikurung di rumah
- Disekolahkan, mau itu sekolah khusus untuk anak berkebutuhan khusus atau sekolah umum. Namun jika disekolahkan di sekolah umum, sekolah tersebut harus siap dalam segala hal untuk menangani anak berkebutuhan khusus ini.
- Diarahkan untuk bermain dengan anak lain seusianya
Selanjutnya bapak Arist Merdeka
Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menjelaskan mengenai
kejahatan seksual pada anak berkebutuhan khusus yaitu ancaman geng rep atau
komplotan pemerkosa.
ð
Bagi anak atau masyarakat normal
ð
Anak berkebutuhan khusus juga tak luput menjadi
sasaran yang paling mudah
ð
Pelakunya antara lain orang terdekat (rumah
maupun sekolah)
Solusi pencegahan :
Anak punya hak hidup
ð
Letakkan anak berkebutuhan khusus itu sebagai
manusia. Mengakui dan mensyukuri titipan dari Tuhan
ð
Percaya bahwa anak itu adalah anugerah dan
titipan Tuhan yang paling berharga, maka orangtua harus menjaganya dengan baik
dan menyayangi sepenuh hati
Kasus pemasungan terhadap anak :
- Pemasungan melanggar HAM atau hak anak
- Pelaku pemasungan bisa mendapat pidana
- Ada juga yang disebabkan dari salah pemahaman, namun apa pun alasannya. Pemasungan tetap saja melanggar HAM
Bagaimana jika suatu
daerah terpencil belum ada sekolah untuk anak berkebutuhan khusus?
- Negara masih melanggar HAM karena meniadakan atau tidak menyediakan fasilitas sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus di beberapa daerah
- Tidak adanya sertifikasi guru
- Tidak secara resmi membangun SLB (Sekolah Luar Biasa)
Bagaimana merubah
paradigma terhadap anak berkebutuhan khusus?
- Orangtua atau keluarga harus terima dan memperilakukan anak tersebut secara normal dan tidak terlalu membedakannya dengan anak lain
- Menempatkan dalam konteks agama dan budaya. Bahwa anak adalah amanah dan anugerah Tuhan
- Sayangi anak sepenuh hati, karena anak tidak meminta untuk dilahirkan dalam kondisi tersebut
- Anak berkebutuhan khusus pun mempunyai HAM
- Berikan pekerjaan bagi mereka bukan karena kasihan, tetapi karena kemampuan atau skill yang mereka punya
Membahas kembali kekerasan pada
anak, mari kita liat dalam bidang psikologi. Anak-anak normal dan Anak
berkebutuhan khusus tidak luput menjadi sasaran kekerasan dari orang-orang yang
tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, masyarakat harus lebih peka dan
berempati terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Jangan takut untuk
ikut campur urusan orang lain, jika apa yang kita oerbuat adalah benar.
Di Indonesia kita memiliki UU
Perlindungan Anak. Anak berkebutuhan khusus dan juga anak normal memiliki
perlindungan dan HAM yang sama tanpa di beda-bedakan. Namun di Indonesia belum
ada gerakan yang benar-benar menghentikan kejahatan dan pelecehan seksual
terhadap anak-anak ataupun kaum perempuan. Gerakan-gerakan yang ada di
Indonesia bagaikan omong kosong belaka dan tidak benar-benar membawa perubahan
yang berarti. Misal contohnya dalam kasus Yuyun, mereka menggerakan gerakan
seribu lilin untuk Yuyun, namun hasilnya seperti kita Cuma terlarut dan
berempati terhadap kasus tersebut dan beberapa lama gerakan tersebut
menghilang. Tanpa mengasilkan hasil perubahan yang benar-benar berpengaruh
dalam kasus sejenis ini.
Terakhir, pembicara katakan mengenai anak berkebutuhan
khusus ini adalah..
- Anggap anak berkebutuhan khusus itu sama dengan anak lain dan perilakukan mereka sama dengan yang lain
- Ingat pula bahwa anak berkebutuhan khusus juga mendapatkan hak berpendapat
- Dan yang terakhir, mereka itu tidak perlu dan tidak mau dikasihi namun mereka hanya ingin di cintai
Sumber gambar :
Google dan https://twitter.com/Piase_ug2016/media
Komentar
Posting Komentar